Pemerintah Kabupaten Cilacap secara resmi meluncurkan program Koperasi Merah Putih pada hari Kamis, 10 Juli 2025. Acara ini berlangsung di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, Ketua Koperasi, seluruh camat se-Kabupaten Cilacap, jajaran Sekretariat Daerah, serta Ketua Dewan Koperasi Daerah Cilacap.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan sebuah inisiatif ekonomi yang digagas untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Konsep koperasi ini mengedepankan nilai-nilai gotong royong, kekeluargaan, serta partisipasi aktif warga. Kehadirannya berlandaskan regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta sejumlah peraturan turunan dari pemerintah pusat hingga kementerian terkait.
Dalam implementasinya, Pemkab Cilacap menjalin kerja sama strategis dengan Bank Jateng sebagai mitra pendamping. Bank ini turut memberikan bantuan berupa akta notaris serta fasilitas pembiayaan dalam proses pendirian koperasi, dengan total dana yang dialokasikan mencapai Rp435.384.614,00. Penyerahan surat keputusan (SK) pendirian dan buku rekening dari Bank Jateng juga dilakukan secara simbolik dalam acara tersebut.
Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih di Cilacap

Paiman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap, menyampaikan bahwa hingga kini telah terbentuk sebanyak 284 koperasi yang seluruhnya telah memiliki status badan hukum.
Proses pembentukan koperasi dimulai melalui musyawarah desa khusus yang berlangsung sejak 2 hingga 28 Mei 2025. Setelah tahap tersebut, dilakukan verifikasi di lapangan, penyusunan akta notaris, hingga penerbitan badan hukum yang sah secara legal.
Untuk memperkuat sinergi antar lembaga, telah diadakan workshop yang mempertemukan koperasi dengan berbagai pihak seperti Bank Jateng, Bulog, Pertamina, Pupuk Indonesia, dan Pos Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menciptakan kolaborasi yang solid demi kemajuan koperasi.
Pengelolaan koperasi pun diarahkan agar berjalan secara profesional, tertib hukum, dan berdasarkan prinsip-prinsip perkoperasian. Oleh karena itu, Bupati Cilacap, Syamsul, yang akrab disapa Mas bup, menegaskan pentingnya seluruh pengurus koperasi menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Perkoperasian serta anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang telah disahkan melalui notaris.
Koperasi Sebagai Solusi Ekonomi Masyarakat
“Koperasi ini harus menjadi solusi nyata atas persoalan ekonomi yang dihadapi masyarakat. Jangan sampai justru menjadi beban baru. Semangatnya seperti Pegadaian, mengatasi masalah tanpa menambah masalah,” ujar Syamsul, Bupati Cilacap.
Ia juga menyampaikan harapan besar agar kehadiran Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan mampu menggairahkan perekonomian lokal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang mungkin muncul di lapangan. Ia pun mengingatkan akan pengalaman masa lalu, di mana dari 23 Koperasi Unit Desa (KUD) yang pernah ada, hanya 7 yang berhasil bertahan.
Oleh sebab itu, Syamsul mendorong para pengurus koperasi agar menjalankan amanah dengan penuh kesungguhan dan dedikasi tinggi. Menurutnya, semangat dan komitmen yang kuat menjadi kunci keberhasilan koperasi.
Lebih lanjut, ia juga mengajak para pengurus koperasi untuk menggali potensi lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah. Mas Bup bahkan mendorong agar ide-ide kreatif dan inovatif, termasuk hasil dari modifikasi tren yang sedang viral, dapat dikolaborasikan dengan potensi daerah untuk menciptakan produk unggulan.
Tidak hanya itu, pengurus koperasi juga dapat menjajaki kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pelaku usaha lokal dalam skema kemitraan plasma. Bahkan, apabila pengurus koperasi atau pejabat di tingkat desa dan kelurahan membutuhkan bimbingan atau diskusi terkait pengembangan potensi daerah, Mas Bup dan Mbak Wabup siap memberikan pendampingan langsung secara cuma-cuma sebagai bentuk komitmen mereka terhadap kemajuan koperasi.